Foto:  Putra M. Akbar/Republika

Jam Malam di Kota Hujan

Waktu menunjukkan pukul 20.30 WIB malam, saat sejumlah sudut Kota Bogor terlihat sepi. Tempat yang biasanya ramai aktivitas warga pada malam hari, mendadak lengang. Kondisi ini disebabkan penerapan aturan jam malam oleh pemerintah Kota Bogor untuk mengatasi penyebaran virus korona.

 

Pasca melonjaknya peningkatan kasus positif Covid-19, Kota Bogor menjadi salah satu wilayah zona merah di Provinsi Jawa Barat. Untuk menanggulanginya, pemerintah Kota Bogor melaksanakan PSBB Mikro dan Komunitas sejak 29 Agustus, yang didalamnya terdapat pemberlakuan jam malam untuk membatasi aktivitas warga.

Aturan jam malam bisa meredam kerumunan warga agar tidak berada diluar rumah.

Saat pemberlakuan jam malam ini, jalanan protokol yang biasanya ramai lalu lalang kendaraan menjadi lebih sepi. Sejumlah pertokoan menutup operasional tokonya lebih cepat dari biasanya. Ruang publik yang kerap menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas anak muda pun tampak sepi dari kerumunan. Hanya terlihat segelintir warga yang melintas dengan ditemani kerlip lampu di malam hari.

 

Pemberlakuan jam malam mengatur warga untuk tidak beraktivitas diluar rumah dan berkerumum ditempat umum diatas pukul 21.00 WIB. Sementara, bagi para pelaku usaha minimarket, pertokoan, restoran, cafe, dan mal hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Meskipun terbilang sulit untuk membatasi aktivitas warga, namun langkah tersebut bisa sedikit meredam kerumunan warga agar tidak berada diluar rumah.

Jam Malam di Kota Hujan